
EDITORIAL.ID – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Wahyu Hidayat, menandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang Layanan Keimigrasian di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kegiatan itu dirangkaikan dengan Sosialisasi Pelayanan Keimigrasian di Kabupaten Sintang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat.
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan, bahwa tujuan dari nota kesepakatan ini supaya ada pelayanan keimigrasian di Kabupaten Sintang.
“Dan hari ini, resmi ada pelayanan di Mal Pelayanan Publik Bumi Senentang. Saya harap mulai rutin setiap hari atau paling tidak ada jadwal di hari tertentu untuk membantu warga yang jauh tempat tinggalnya dari Kota Sintang ini,” terang Gregorius.
Dirinya bersyukur dan berterima kasih karena akhirnya ada pelayanan keimigrasian di Sintang. Keberadaan layanan ini dinilai sangat membantu warga.
“Kami juga membuka loket khusus Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Mal Pelayanan Publik. Sehingga harapan saya, tempoyak khas Sintang juga bisa dijual keluar negeri, jika sudah ada izin dari Balai POM,” terang Gregorius.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Wahyu Hidayat menyampaikan komitmennya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Sintang.
“Di era digitalisasi saat ini, arus mobilitas orang antar negara ini juga semakin meningkat. Kami selain melaksanakan tugas dalam hal penerbitan paspor, juga penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing dan penegakan hukum keimigrasian serta penegakan hukum bagi WNA,” terangnya.
Wahyu menilai, Kabupaten Sintang mempunyai letak yang strategis, sehingga keimigrasian sangat diperlukan untuk hadir di tengah masyarakatnya.
“Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Bumi Senentang ini hanya embrionya saja, selanjutnya kami akan buka kantor di Sintang ini. Lokasi dan tempatnya sudah ada. Sintang ini luar biasa, sudah ada bandara, semakin berkembang, maju, otomatis ada mobilitas WNA maupun WNI, apalagi kedepan PLBN Sungai Kelik bisa difungsikan,” terang Wahyu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus menyampaikan, keberadaan pelayanan keimigrasian ini untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang.
“Kami berharap informasi pelayanan keimigrasian di MPP Bumi Senentang ini di seberluaskan ke berbagai instansi, kecamatan hingga desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Sintang. Silakan masyarakat Kabupaten Sintang yang mau urus paspor, untuk daftar secara online melalui aplikasi M-Paspr, pilih tempat pelayanan MPP Kabupaten Sintang, pilih tanggal dan jamnya. Lalu datang ke MPP Bumi Senentang sesuai tanggal yang dipilih, dengan membawa persyaratannya,” terang Kartiyus. (Sal)













