Example floating
Example floating
1001318699-clean

Cendekiawan Dayak Sintang Tolak Pencabutan Perda Buka Lahan 2 Hektare: Jangan “Kambinghitamkan” Peladang!

TheEditorial
theeditorial
Ketua Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak. (Foto: Istimewa)
Example 468x60
A-AA+A++

EDITORIAL.ID – Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten Sintang menanggapi kondisi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat serta rencana pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.

Ketua ICDN Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak menyampaikan, kalau pencabutan perda tersebut bukan solusi untuk mengatasi karhutla.

1782873990579

“Mengatasi kebakaran hutan dan lahan itu solusinya memadamkan api dengan efektif. Penyebab kebakaran bukan peladang yang arif. Mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022, harus dilihat dulu sejarahnya, psikologi massa, sosiologi, dan ini merupakan produk bersama dengan legislatif. Tidak bisa eksekutif saja untuk mencabut perda tersebut,” terang Rumpak.

“Dengan mencabut itu, justru pemerintah mau mengkambing-hitamkan peladang lagi. Sesungguhnya sumber dari kebakaran untuk dan lahan adalah perilaku masyarakat yang tidak mengendalikan pembukaan lahan dengan arif dan korporasi yang tidak memiliki sistem kontrol lahan dengan benar,” katanya.

“Sebenarnya kalau menggunakan kearifan lokal dalam membakar 2 hektare, dipastikan tidak merembet keluar lokasi yang dibakar,” tambah Rumpak.

Baca Juga:  Barang Bukti Segunung, Tersangkanya Belum Ada, atau Memang Tidak Ada

Dirinya pun mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalbar yang sangat memahami konteks ini, dan melakukan pendekatan yang mengedepankan edukasi dan pencegahan. Kapolda pun dinilai sangat tegas kepada korporasi terkait isu karhutla.

“Bagi kami pencabutan perda bukan solusi dan jangan sampai terjadi. Perda justru memberikan kepastian hukum. Kalau dicabut justru membuat ketidakpastian hukum dan membuat penanganan Karhutla di terutama di Kalimantan Barat menjadi kacau kembali,” terang Rumpak.

Lebih lanjut Rumpak menjelaskan, bahwa pembentukan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal sudah sesuai mekanisme hukum dan berakar pada undang-undang.

“Masalah utama terletak pada pelaksanaan di lapangan, bukan pada teks perda. Energi sebaiknya difokuskan pada penegakan hukum yang seadil-adilnya,” tuntasnya.

Senada dengan itu, Sopian selaku Sekretaris ICDN Kabupaten Sintang berpendapat, bahwa sumber asap bukan dari lahan pembakaran ladang, justru dari lahan-lahan gambut yang dibakar.

“Mencabut perda yang sudah baik itu, pasti akan mendapatkan reaksi dari masyarakat,” terang Sopian. (Sal)

1782387829625
Example 120x600
Example 728x250