
EDITORIAL.ID – Publik Kalimantan Barat kembali terusik oleh kebijakan Pemerintah Provinsi Kalbar di bawah kepemimpinan Gubernur Ria Norsan. Belum usai sorotan publik dan pengusutan dugaan skandal korupsi proyek BP2TD di Mempawah yang diduga menyeret nama sang gubernur, kini Pemprov Kalbar kembali memicu kontroversi.
Melalui Dinas PUPR, Pemprov Kalbar diketahui telah mengalokasikan anggaran APBD bernilai fantastis, yakni Rp 19,1 miliar, hanya untuk membangun gedung parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.
‎​Kebijakan yang dinilai mencerminkan hilangnya empati birokrasi ini memicu gelombang kecaman keras. Ketua IKAMI SulSel Cabang Mempawah, Ima Muslim, melontarkan kritik pedas terhadap Gubernur Ria Norsan dan jajaran Pemprov Kalbar. Ia menilai pemerintah telah menghamburkan uang rakyat untuk proyek yang tidak mendesak, di saat infrastruktur jalan provinsi masih rusak parah.
‎​“Kami mempertanyakan urgensinya! Mengapa anggaran fantastis sebesar Rp 19,1 miliar justru dialokasikan untuk tempat parkir, sementara jalan-jalan provinsi yang saban hari dilewati rakyat kondisinya rusak parah? Jangan sampai Gubernur Ria Norsan dan jajaran pemerintahannya kehilangan akal sehat serta skala prioritas dalam mengelola uang rakyat!” tegas Muslim, Sabtu (22/08/2026).
‎​Muslim menegaskan, bahwa anggaran Rp 19,1 miliar tersebut bersumber dari pajak dan keringat masyarakat Kalbar, bukan dana pribadi pejabat. Oleh karena itu, Gubernur Ria Norsan dan Dinas PUPR dituntut untuk transparan dan tidak bersikap lepas tangan. Publik pun mendesak pemerintah membuka seluruh kajian akademis, detail spesifikasi, kapasitas daya tampung, hingga alasan logis di balik proyek mewah tersebut.
‎​“Rp 19,1 miliar itu uang rakyat! Jika Gubernur menganggap pembangunan fasilitas parkir ini jauh lebih penting daripada keselamatan dan akses ekonomi masyarakat yang terdampak jalan rusak, buka kajiannya ke publik! Transparansikan secara terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi!” lanjutnya.
‎
‎​Muslim sendiri membantah keras anggapan bahwa kritik ini bertujuan menghambat pembangunan atau menyerang lembaga penegak hukum. Menurutnya, wajar jika publik merasa geram. Sebab, penanganan dugaan korupsi proyek fisik di Kalbar seperti BP2TD masih menyisakan luka, terlebih proses hukum yang berjalan terhadap kasus tersebut. Sementara itu Pemprov Kalbar di bawah kepemimpinan Ria Norsan justru terkesan mengulangi pola penganggaran jumbo yang menimbulkan tanda tanya besar.

‎​“Proses hukum proyek BP2TD di Mempawah yang sedang berjalan seharusnya menjadi tamparan keras agar pemerintah lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran. Jangan sampai Pemprov Kalbar justru lebih sigap dan obral puluhan miliar demi memanjakan kendaraan, ketimbang menambal jalan rusak yang mengancam keselamatan warga setiap hari,” pungkasnya.
Dinamika Hukum dan Politik di Kasus BP2TD Mempawah
Sebelum akhirnya dilimpahkan dan diambil alih oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri tahun 2026, kasus ini pada mulanya ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar sejak tahun 2020.
Selang waktu bergulir, terdapat total 10 Laporan Polisi (LP) yang masuk terkait skandal korupsi BP2TD Mempawah, di mana kepolisian daerah telah menyelesaikan 9 laporan dengan penetapan 9 tersangka. Kesepuluh laporan polisi tersebut dibuat dan diterbitkan dalam rentang waktu penyelidikan intensif antara tahun 2020 sampai dengan 2023.
Strategi memecah kasus menjadi 10 laporan polisi terpisah ini sengaja dilakukan oleh penyidik agar pembuktian di pengadilan lebih fokus, karena setiap paket bangunan memiliki kontraktor pelaksana, anggaran, dan dokumen kontrak yang berbeda-beda.
​Sementara itu, 1 LP tersisa yang hingga kini masih berproses diduga secara khusus memuat keterkaitan nama Ria Norsan.
Adapun alasan kuat bagi ​penundaan penanganan 1 LP tersebut dipicu oleh momentum Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalbar 2024. Kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang mengatur penangguhan sementara proses hukum bagi kontestan pilkada demi menjaga kondusivitas serta mencegah kegaduhan di tengah masyarakat.
​Meski demikian, pihak kepolisian kala itu menegaskan bahwa penghentian sementara ini bersifat teknis politis. Proses hukum terhadap 1 laporan yang tersisa dipastikan bakal tetap dilanjutkan hingga tuntas setelah seluruh tahapan pilkada usai. Namun sampai akhirnya Kortas Tipikor Mabes Polri mengambil alih kasus baru-baru ini, progres penanganan korupsi BP2TD Mempawah masih belum terdengar lagi. (FikA)















