
EDITORIAL.ID – Bupati Mempawah, Erlina, secara tegas memberikan apresiasi atas langkah nyata Komisi II DPR RI dalam mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota.
Dukungan tersebut disampaikan Erlina saat menghadiri pertemuan bersama Panitia Kerja (Panja) DPR RI dalam kunjungan kerja di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Rabu (24/06/2026).
​Erlina menyambut baik perhatian Komisi II DPR RI, khususnya terkait RUU Kabupaten Mempawah, sebagai langkah krusial untuk memperbarui dasar hukum pembentukan daerah yang saat ini masih merujuk pada regulasi era 1950-an. Menurut Erlina, pembaruan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah strategis bagi masa depan daerah.
​“Pembahasan RUU ini bukan sekadar penyempurnaan regulasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, mempertegas identitas daerah, serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
​Dalam kesempatan tersebut, Erlina berharap agar pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI terus memberikan dukungan penuh guna merampungkan regulasi ini demi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih kuat.
​“Melalui kesempatan ini kami berharap pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dapat memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Kabupaten Mempawah yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
​Kunjungan kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, ini sendiri merupakan bagian dari agenda pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota untuk menyerap aspirasi daerah, di mana tujuh di antaranya berkaitan langsung dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat.
​Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, turut memberikan apresiasi atas momentum ini. Ia menekankan bahwa masukan pemerintah daerah sangat vital agar substansi undang-undang yang dihasilkan selaras dengan kondisi riil di lapangan.
​“Dari 15 RUU yang sedang dibahas, terdapat tujuh RUU yang secara langsung berkaitan dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat. Karena itu, kami memandang penting agar perspektif dan masukan dari daerah dapat menjadi bagian dari pembahasan, sehingga substansi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan,” ujar Ria Norsan. (FikA)















