
EDITORIAL.ID – Mulai hari ini, Rabu (01/07/2026), pemerintah secara resmi memberlakukan aturan pemotongan biaya layanan atau komisi aplikator maksimal sebesar 8 persen untuk layanan transportasi daring roda dua.
Kebijakan tersebut diterapkan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026, Presiden telah memberikan arahan mengenai pentingnya pembagian pendapatan yang lebih adil bagi para pengemudi ojek online (ojol). Dengan regulasi ini, perusahaan aplikator diwajibkan menyesuaikan besaran potongan komisi, dari yang sebelumnya dapat mencapai 20 persen menjadi maksimal 8 persen saja.
Tarif Konsumen Tetap
Pemerintah juga memastikan bahwa penyesuaian porsi bagi hasil ini tidak akan membebani masyarakat. Ditegaskan pula, kalau tarif yang berlaku bagi pengguna jasa ojek online tetap sama dan tidak ada kenaikan harga.
Sejumlah perusahaan aplikator besar, seperti Gojek dan Grab, telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan ini mulai 1 Juli 2026. Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban operasional para mitra pengemudi di tengah tantangan ekonomi dan menjadi fondasi bagi ekosistem transportasi digital yang lebih sehat dan berkeadilan di Indonesia. (FikA)















