
EDITORIAL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Sabtu 11 Juli 2026.
Keputusan ini diambil di tengah sorotan publik setelah penyidik Kortastipidkor Polri melakukan rangkaian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola batu bara PT PLN. Beberapa lokasi yang digeledah oleh pihak kepolisian termasuk kediaman pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, bahwa pihak Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie. Pengunduran diri tersebut dipandang sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas di lingkungan penegakan hukum selama proses penyidikan oleh Polri berlangsung.
Pihak Kejagung juga menegaskan, bahwa seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan normal sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada penunjukan pejabat definitif untuk menggantikan posisi Jampidsus. Kejaksaan Agung telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus untuk memastikan kelancaran operasional dan penanganan perkara yang sedang berjalan. Rudi sebelumnya merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Sebagai informasi, sebelum pengunduran diri Febrie diterima, ia sempat membantah isu pelepasan jabatan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (10/07/2026). Saat itu, ia menegaskan masih menjalankan tugas kedinasan dan diperintahkan oleh pimpinan untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara-perkara prioritas. Namun, hanya berselang satu hari, surat pengunduran dirinya resmi diterima oleh Jaksa Agung.
Saat ini, proses hukum terkait keterlibatan Febrie dalam kasus yang disidik oleh Kortastipidkor Polri masih terus berlanjut, dan pihak Kejagung mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (FikA)














