
EDITORIAL.ID – Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana rudapaksa atau perkosaan terhadap seorang remaja perempuan, pada Senin 20 Juli 2026 pukul 15.00 WIB.
​Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kasatreskrim IPTU Eric Ibrahim Pattimura, membenarkan penangkapan tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (21/07/2026), ia menjelaskan, bahwa penangkapan terduga pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/VII/2026/SPKT/POLRES MEMPAWAH/POLDA KALBAR, tanggal 19 Juli 2026.
​Terduga pelaku diketahui berinisial RH alias Iki (18 tahun), warga Jalan Suka Ramai, Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) jo Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
​Kronologis Kejadian
​Peristiwa bermula pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika seorang remaja perempuan bernama “Mawar” (bukan nama sebenarnya) pergi meninggalkan rumah tanpa izin pelapor berinisial YS. Pihak keluarga yang panik sempat berupaya mencari keberadaan korban di sekitar wilayah Sungai Pinyuh dan menghubungi nomor ponselnya, namun nomor tersebut tidak aktif.
​Pencarian baru membuahkan hasil pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang warga bernama Budi menghubungi pelapor dan mengabarkan bahwa Mawar terlihat berada di sebuah minimarket di Desa Sungai Batang.
​Mendengar informasi tersebut, pelapor langsung menjemput korban. Saat ditanya, Mawar mengaku baru saja pulang dari rumah RH. Di tempat tersebut, korban mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh terduga pelaku.
Tidak terima atas kejadian yang menimpa korban, pihak keluarga lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Mempawah guna proses hukum lebih lanjut. (FikA)















