Example floating
Example floating
1001318699-clean

Tarik Retribusi Kebersihan Melalui Perumdam, Kadis LH Sintang Pastikan Akuntabel dan Transparan

TheEditorial
theeditorial
Example 468x60
A-AA+A++

EDITORIAL.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Siti Musrikah memastikan, bahwa pemungutan dan pengelolaan retribusi kebersihan melalui Perumdam Tirta Senentang akan dilakukan transparan, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut disampaikan Siti Musrikah saat memberikan materi pada sosialisasi usai menandatangani kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Senentang Kabupaten Sintang tentang Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Bagi Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang, di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis 10 September 2026.

1782873990579

Siti Musrikah menjelaskan, penarikan retribusi pelayanan kebersihan melalui Perumdam Tirta Senentang dilatarbelakangi bahwa pelayanan kebersihan membutuhkan pembiayaan yang berkelanjutan, retribusi pelayanan kebersihan merupakan salah satu instrumen pembiayaan pelayanan persampahan, pemungutan langsung menghadapi tantangan efektivitas, biaya operasional, dan kepatuhan serta perumdam memiliki basis data pelanggan dan sistem billing yang luas.

“Masalah saat ini adalah data wajib retribusi belum sepenuhnya terintegrasi, kepatuhan pembayaran belum optimal. sehingga kami ingin meningkatkan efektivitas pemungutan tanpa menambah beban administrasi masyarakat. Penagihan membutuhkan sumber daya dan biaya, rekonsiliasi dan pelaporan, memerlukan waktu dan masih terdapat potensi pelanggan belum tertagih,” terangnya.

Baca Juga:  Pemkab Sintang Pindahkan TPS di Area Stadion Baning Sintang

Siti Musrikah menjelaskan, tujuan kerja sama ini adalah meningkatkan efektivitas pemungutan, meningkatkan penerimaan daerah, meningkatkan kepatuhan pembayaran, mengintegrasikan data, memudahkan masyarakat dan mendukung kualitas pelayanan kebersihan. Dalam kerja sama ini, peran Pemkab Sintang menetapkan kebijakan dan ketentuan retribusi, menyediakan/memperbarui data wajib retribusi, melakukan sosialisasi, melakukan pengawasan dan melakukan rekonsiliasi dan evaluasi. Peranan Perumdam Tirta Senentang adalah menyediakan data pelanggan sesuai ketentuan, mengintegrasikan komponen retribusi pada billing, menyampaikan tagihan kepada pelanggan, menerima dan mencatat pembayaran, dan menyampaikan laporan dan melakukan rekonsiliasi.

“Keuntungan kerja sama ini bagi Pemkab Sintang adalah pemungutan lebih efektif, potensi PAD meningkat dan data lebih mudah dikelola. Bagi perumdam, keuntungannya adalah optimalisasi billing, sinergi layanan dan administrasi terukur. Bagi masyarakat satu tagihan, satu kanal pembayaran dan lebih praktis,” terang Siti Musrikah.

Ia mengatakan, pemungutan retribusi melalui perumdam bukan sekadar mekanisme penagihan, tetapi merupakan transformasi tata kelola penerimaan retribusi yang lebih terintegrasi, efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan masyarakat.

Baca Juga:  Musim Kemarau, Sekda Sintang Imbau ASN Hati-hati Saat Bakar Sampah dan Buka Kebun

Siti Musrikah menjelaskan, bahwa untuk tarif retribusi kebersihan ini Pemkab Sintang menetapkan untuk pelanggan Perumdam Tirta Senentang kategori rumah tangga dikenakan tarif Rp 5.000 perbulan (12.676 pelanggan), instansi pemerintah dikenakan tarif Rp 40.000 per bulan (211 pelanggan), niaga kecil dikenakan tarif Rp 20.000 per bulan (903 pelanggan) dan niaga besar dikenakan tarif Rp 40.000 per bulan (9 pelanggan).

“Potensi pendapatan perbulan Rp 90.240.000 dan pertahun Rp 1 miliar. Untuk target tahun 2026 ini sebesar Rp 250 juta,” tutup Siti Musrikah. (Sal)

1782387829625
Example 120x600
Example 728x250