
EDITORIAL.ID – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala menghadiri Rapat Paripurna ke 5 Masa Persidangan II Tahun 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dalam rangka Penyampaian Raperda Kabupaten Sintang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Jumat 17 Juli 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Yohanes Rumpak selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang. Rapat paripurna dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Sintang, jajaran forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, Asisten, dan kepala OPD Pemkab Sintang.
Bupati Gregorius menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa peraturan daerah merupakan instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, serta sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
“Fungsi peraturan daerah juga sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah, sebagai penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sebagai penyalur aspirasi masyarakat dalam koridor nkri yang berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945,” terang Gregorius.
Ia menyampaikan, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah telah menyampaikan surat Nomor: 900.1.13.1/2769/Keuda perihal penyampaian surat pemberitahuan hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati Sintang.
Lalu, berdasarkan hasil evaluasi peraturan daerah tersebut terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian oleh daerah. Hal ini guna menyelaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Selanjutnya, pemerintah pusat mengamanatkan kepada kepala daerah bersama DPRD untuk melakukan perubahan atas peraturan daerah dimaksud, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah” terang Gregorius.
Sehubungan dengan hal-hal terkait di atas, Pemerintah Kabupaten Sintang, lanjut dia, bersama DPRD Kabupaten Sintang memandang sangat penting dan mendesak untuk segera mengambil langkah responsif dan strategis melalui pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah dimaksud.
“Percepatan ini mutlak diperlukan guna memenuhi tenggat waktu yang ditentukan, sekaligus menjamin kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sintang” terang Gregorius.
“Dengan telah disampaikannya raperda tersebut pada hari ini, tentunya harapan kita bersama akan diagendakan untuk proses pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Sintang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara bersama-sama,” terangnya.
Gregorius turut mengucapkan terima kasih atas kerja keras, kerja tuntas dan kerja ikhlas pihak terkait dalam proses pembahasan nantinya, sehingga raperda tersebut dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang pada tahun 2026 ini, dan menjadi kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan bersama. (FikA/*)














