
EDITORIAL.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan kebijakan moratorium pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) baru.
Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa ke depannya, jumlah dapur MBG akan dibatasi maksimal enam unit untuk setiap kecamatan.
Kebijakan ini diambil setelah BGN mengevaluasi operasional lebih dari 27.000 dapur yang telah berjalan saat ini. Nanik menjelaskan bahwa langkah penataan ini diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan.
”Saat ini sudah ada sekitar 27.000 lebih dapur yang sudah operasional. Kami akan beresin dulu ini. Misalnya di satu kecamatan ini cukup kok enam saja. Sudah, ya enam saja,” ujar Nanik dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (04/06/2026).
Nanik menyoroti, bahwa selama ini pembangunan dapur MBG terlalu terkonsentrasi di wilayah aglomerasi atau perkotaan, sementara kebutuhan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) belum terpenuhi secara optimal. Ia pun mengakui kondisi tersebut secara terbuka: “Jujur, sekarang yang numpuk ada di aglomerasi. Yang 3T belum tersentuh.”
Terkait keberlangsungan program di wilayah yang sudah jenuh, BGN telah memberlakukan moratorium pendaftaran dapur baru. Pendaftaran hanya akan dibuka kembali jika hasil evaluasi lapangan menunjukkan adanya kebutuhan tambahan layanan yang mendesak.
”Nanti kalau setelah kami lihat kurang, baru buka lagi pendaftarannya. Jadi kami beresi dulu,” tegas Nanik.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BGN untuk memperbaiki tata kelola program agar lebih tepat sasaran. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, BGN kini lebih memprioritaskan kualitas pelayanan dibandingkan hanya mengejar kuantitas jumlah penerima manfaat atau jumlah unit dapur. (FikA)















