
EDITORIAL.ID – PDI Perjuangan (PDIP) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung. Partai berlambang banteng ini menegaskan bahwa dengan putusan tersebut, wacana pilkada melalui DPRD kini resmi tutup buku.
Ketua Bappilu Eksekutif PDIP, Deddy Yevry Sitorus menyebut, putusan MK merupakan kemenangan bagi demokrasi yang sejalan dengan cita-cita bangsa. Ia menegaskan bahwa sejak awal, partainya menolak segala bentuk pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah ke DPRD.
”Sikap kita sejak wacana itu muncul juga sudah tegas, kepala daerah dipilih langsung sesuai undang-undang, semangat reformasi dan kehendak rakyat,” ujar Deddy, Rabu (01/07/2026), seperti dilansir dari laman CNN Indonesia.
Deddy yang juga duduk di Komisi II DPR RI itu menegaskan, tidak ada alasan lagi untuk mendiskusikan mekanisme selain pemilihan langsung oleh rakyat. Baginya, pilkada langsung adalah wujud penghormatan terhadap kedaulatan pemilih dan otonomi daerah.
”Tidak ada wacana lagi [pilkada lewat DPRD], Putusan MK kan sudah jelas,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya pada Senin (29/06/2026) menegaskan bahwa pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung.
Keputusan ini sekaligus memagari sistem demokrasi lokal di Indonesia agar tetap konsisten dengan semangat reformasi yang menginginkan keterlibatan penuh rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya. (FikA)















