
EDITORIAL.ID – Satresnarkoba Polres Mempawah mengamankan dua pemuda berinisial D dan R, pada Selasa (21/07/2026) dini hari. Keduanya diduga terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
D dan R diamanahkan petugas saat melintas di Jalan Raya Peniraman, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, sekitar pukul 03.50 WIB.
Kasat Narkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggotanya setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti yang diduga narkotika,” ujarnya.
Informasi masyarakat awalnya menyebutkan mengenai adanya dua pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.
Saat melihat kedua pemuda itu melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Filano berwarna biru, petugas langsung melakukan pembuntutan. Tak berselang lama, kendaraan tersebut dihentikan dan kedua pemuda diperiksa di hadapan warga yang sedang melakukan pekerjaan perbaikan jalan.
Dari hasil penggeledahan terhadap D, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, satu klip plastik berisi pecahan tablet kuning yang diduga pil ekstasi, serta satu klip plastik berisi potongan tablet berwarna cokelat yang juga diduga pil ekstasi. Seluruh barang tersebut ditemukan tersimpan di saku belakang celana yang dikenakannya.
Sementara dari R, polisi menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu serta beberapa uang tunai yang berada di saku celana pendeknya.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Polres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan semua barang bukti turut diamankan.
“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Agus.
Atas dugaan perbuatannya, D dan R dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. (FikA)















