Example floating
Example floating
1001274107-clean

Prabowo Teken Perpres: Budaya LGBTQ Resmi Masuk Kategori Ancaman Negara Nonmiliter

TheEditorial
theeditorial
Presiden RI, Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato kenegaraan menjelang Hari Kemerdekaan, di Jakarta, Indonesia, Jumat (15/08/2025). (Foto: Istimewa)
Example 468x60
A-AA+A++

EDITORIAL.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Salah satu poin krusial dalam dokumen tersebut adalah dimasukkannya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) ke dalam kategori ancaman nonmiliter terhadap kedaulatan negara.

Dalam dokumen yang diundangkan pada 24 Oktober 2025 tersebut, pemerintah membedah strategi pertahanan nasional menghadapi dinamika lingkungan strategis selama lima tahun ke depan.

1782873990579

Pada bagian Analisis Ancaman, kebijakan ini mengklasifikasikan ancaman menjadi tiga jenis: militer, nonmiliter, dan hibrida.

LGBTQ Masuk Kategori Ancaman pada Dimensi Sosial Budaya

Penyebaran budaya LGBTQ secara spesifik ditempatkan pada poin Ancaman Nonmiliter di bawah sub-bidang dimensi sosial budaya. Pemerintah menilai fenomena ini, bersama dengan lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, dapat membahayakan keselamatan segenap bangsa serta keutuhan wilayah NKRI.

theeditorial
Salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.

“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan kedaulatan negara… antara lain penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” bunyi kutipan pada halaman 6 Perpres tersebut.

Baca Juga:  ​Prabowo Tegaskan Tak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar: Makan Bergizi Gratis Jalan Terus

Bersanding dengan Judi Online dan Terorisme

Selain LGBTQ, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 juga menyoroti berbagai ancaman sosial-ekonomi kontemporer lainnya yang dianggap mendesak, di antaranya adalah:

° Kejahatan Ekonomi: Judi daring (judi online) dan pinjaman daring (pinjol) ilegal.

° Isu Keamanan: Terorisme, radikalisme, dan peredaran narkotika.

° Ancaman Global: Dampak pemanasan global, wabah penyakit, hingga serangan siber.

Landasan Kebijakan Pertahanan

Perpres ini menjadi kompas bagi seluruh kementerian, lembaga, dan TNI dalam menyusun rencana aksi pertahanan nasional. Dengan memasukkan unsur budaya sebagai ancaman, pemerintah tampaknya ingin memperkuat ketahanan nasional dari sisi nilai-nilai luhur dan identitas bangsa yang dianggap mulai terkikis oleh pengaruh luar. (FikA)

1782387829625
Example 120x600
Example 728x250