Example floating
Example floating
1001274107-clean

Ratusan Petani Sawit Sanggau Ancam Pemagaran Paksa PT Pulau Tiga Lestari Jaya

TheEditorial
theeditorial
Ketua Koperasi Produsen Mitra Jaya Lestari, Oktimus Budi. (Foto: Istimewa)
Example 468x60
A-AA+A++

EDITORIAL.ID – ​Kesabaran ratusan petani sawit di Kabupaten Sanggau akhirnya habis setelah bertahun-tahun merasa dirugikan oleh PT Pulau Tiga Lestari Jaya (PTLJ). Ancaman pemagaran paksa hingga penghentian operasional perusahaan dikumandangkan langsung dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau di ruang Daranante Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Selasa (27/07/2026).

​Audiensi yang dipimpin oleh Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena ini, turut dihadiri Kepala Dinas Bunnak Syafriansyah, Sekretaris TP5K Roy Naibaho, OPD terkait, Camat Kapuas Darmikus Heri, Kepala Desa Rambin Ahun Supangat, Kepala Desa Lintang Pelaman Supinu, serta perwakilan manajemen PT PTLJ Robin Sianturi yang didampingi dua rekannya.

1782873990579

​Konflik ini berakar dari kemitraan berpola 80-20 persen yang dinilai para petani tidak pernah memberikan hasil nyata sejak perusahaan beroperasi pada 2008. Ketua Koperasi Produsen Mitra Jaya Lestari, Oktimus Budi, mengungkapkan kekecewaannya atas tidak seriusnya pihak perusahaan dalam mengelola lahan petani.

​”Saya mewakili 567 anggota koperasi yang tersebar di lima desa yakni Desa Rambin, Tapang Tingang, desa Lintang Pelaman, desa Sei Muntik dan desa Lintang Kapuas dengan luasan lahan 546 hektare lebih. Kami menilai pihak perusahaan tidak serius mengelola lahan petani ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Dinkes Sanggau Fokus Transformasi Posyandu, Targetkan Penguatan Layanan Primer

​Dalam kesempatan tersebut, Budi membeberkan sejumlah poin tuntutan tegas kepada manajemen perusahaan. Poin pertama mencakup Laporan Koperasi Produsen Perkebunan Mitra Jaya Lestari yang diterima dengan catatan, antara lain mengutamakan pekerja lokal dari wilayah HGU terutama yang menyerahkan lahan, transparansi pengelolaan kebun, komunikasi yang lebih intensif, penolakan pergantian lahan terlantar dengan lahan baru (harus diganti dengan lahan inti produktif), serta kenaikan dana talangan menjadi Rp 1 juta per hektare.

​”Jika tidak di kabulkan, maka lahan plasma dijual langsung dengan harga Rp 95 juta per hektare dan atau/lahan plasma dikelolakan oleh petani,” ungkapnya.

Tuntutan berikutnya meliputi keterlibatan koperasi dalam kegiatan pengangkutan TBS serta transparansi penghitungan ulang kredit koperasi.

​”Semua tuntutan sudah kami bacakan dan kami sampaikan kepada pemerintah daerah. Jika tuntutan petani tidak dipenuhi, jangan salahkan petani menghentikan operasional perusahaan hingga ada penyelesaian yang jelas,” tegasnya.

​Ancaman serupa juga disuarakan oleh Amon, Temenggung Adat Kodant’ Desa Lape sekaligus perwakilan petani. Ia menilai pihak perusahaan telah meremehkan hak-hak masyarakat adat dan petani plasma.

Baca Juga:  Tawarkan Solusi Jangka Pendek, Wabup Susana Minta Diskresi PLN

​”Perusahaan itu mungkin menganggap kami ini petani yang bodoh sehingga tuntutan kami tidak dipedulikan. Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi jangan salahkan kami kalau kami memagar area perusahaan agar tidak bisa beroperasi,” ucapnya tegas. (Abang Indra)

1782387829625
Example 120x600
Example 728x250