
EDIRORIAL.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau bersiap melakukan pengisian jabatan melalui mekanisme open bidding atau lelang jabatan untuk posisi eselon II. Proses persiapan saat ini terus berjalan dengan koordinasi intensif bersama instansi terkait.
​Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Anselmus menyampaikan, bahwa pihaknya telah menempuh langkah konsultasi baik ke Pemerintah Provinsi Kalbar maupun Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI.
​“Open bidding kita sudah mulai persiapan. Kita sudah konsultasi ke pemprov. Kita sudah layangkan surat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI. Untuk semua yang sudah kita persiapkan, hasil konsultasi kita juga, pada prinsipnya pemprov siap mendukung secara penuh,” kata Anselmus, Senin (29/06/2026).
​Anselmus mengungkapkan, terdapat 13 posisi eselon II yang telah disiapkan untuk dilelang. Pihaknya kini tengah menunggu persetujuan dari BKN agar tahapan dapat segera berjalan sesuai jadwal.
​“Ada 13 jabatan eselon II yang sudah kita minta surat persetujuan BKN. Mudah-mudahan hari ini sudah ada. Di rundown kita, tanggal 3 Juli sudah mulai pengumuman open bidding, selama dua minggu,” sebutnya.
​Tahapan Seleksi hingga Pelantikan
​Setelah masa pengumuman, proses akan berlanjut ke tahap seleksi administrasi untuk menentukan peserta yang layak. Bagi peserta yang lolos, tahapan selanjutnya adalah asesmen oleh panitia seleksi (pansel).
​“Dari tahapan-tahapan, kita perkirakan selesai di Agustus akhir. September kita sudah mengumumkan hasil open bidding. Selebihnya kita serahkan kepada kepala daerah, kapan, siapa yang mau dilantik berdasarkan hasil asesmen tadi,” jelasnya.
​Ketentuan Ketat dan Filter BKN
​Terkait kriteria peserta, Anselmus menegaskan adanya aturan baku mengenai batas usia pensiun. Pegawai yang masa pensiunnya tinggal dua tahun lagi dipastikan tidak dapat mengikuti lelang jabatan.
​“BKN yang merupakan filter akhirnya. Kesalahan-kesalahan administrasi akan dengan sendirinya ter-filter oleh sistem yang dibangun BKN. Jadi tidak bisa sembarangan. Begitu tidak memenuhi syarat secara nasional, ditolak. Tak bisa ‘cawe-cawe’,” tegasnya.
​Ia pun merinci aturan batas usia pensiun yang berlaku saat ini. “Untuk umur pensiun sampai hari ini tidak ada perubahan. eselon II itu 60 tahun, eselon III ke bawah 58 tahun,” tambahnya.
​Pengisian Jabatan Eselon III
​Selain lelang jabatan eselon II, BKPSDM Sanggau juga tengah memproses pengisian sejumlah jabatan eselon III yang saat ini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Anselmus menyatakan, bahwa nama-nama calon pejabat yang memenuhi syarat sedang dipersiapkan untuk dibahas di badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat).
​“Setelah itu kita serahkan ke kepala daerah untuk ditetapkan. Siapa yang layak menurut beliau (bupati) bisa menduduki jabatan yang dimaksud,” pungkasnya. (Ram)














