Example floating
Example floating
1001274107-clean

Bupati Sintang Pimpin Rapat Rencana Pembangunan TPA Sanitary Landfill di Nenak

TheEditorial
theeditorial
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala.
Example 468x60
A-AA+A++

EDITORIAL.ID – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala memimpin rapat pemantapan persiapan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menggunakan sistem Sanitary Landfill, di Pendopo Bupati Sintang, Senin 13 Juli 2026.

Rapat tersebut diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, dengan dihadiri jajaran Dinas LH Sintang dan OPD terkait.

1782873990579

TPA yang akan menggunakan sistem Sanitary Landfill akan dibangun di TPA Nenak. sistem ini merupakan sebuah model pengelolaan dan pemusnahan sampah modern yang dilakukan dengan cara membuang, memadatkan, dan menimbun sampah di cekungan khusus.

Bupati Gregorius menjelaskan, bahwa rencana pembangunan TPA dengan sistem Sanitary Landfill ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Lingkungan Hidup RI.

“Kita akan menganggarkan dana Rp 1 miliar di APBD Perubahan Tahun 2026 dan akan dikelola oleh Dinas LH Sintang. Saya ingatkan agar dikelola dengan prosedur yang benar supaya tidak ada masalah dikemudian hari. Selain prosedur, tahapan jelas dan outputnya juga jelas,” kata Gregorius menekankan.

Baca Juga:  Bupati Sintang Cek Jembatan Ketungau II dan Puskesmas Merakai

Namun begitu ia mengungkapkan, kalau dana Rp 1 miliar tentu masih kurang, sehingga pihaknya akan membangun komunikasi dengan perusahaan yang ada agar bisa membantu.

theeditorial
Rapat pemantapan persiapan pembangunan TPA yang menggunakan sistem Sanitary Landfill, di Pendopo Bupati Sintang, Senin 13 Juli 2026.

“OPD teknis lainnya agar membantu, jangan lalai, harus sesuai aturan yang ada. Per 1 Agustus 2026 sudah harus ada perkembangan di TPA Nenak sesuai syarat yang diajukan Kementerian LH,” pesan Gregorius.

Sementara itu, Siti Musrikah selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang menjelaskan, berdasarkan Surat Menteri LH RI diperintahkan agar daerah segera menghentikan praktik open dumping di TPA dan segera menuju sistem controller landfill paling lambat pada tanggal 31 Juli 2026.

“Jadi yang akan kita lakukan ini belum sampai sanitary landfill yang sempurna, tapi controll landfill. Perbedaannya jika sanitary landfill setiap hari kita timbun sampah langsung ditimbun tanah. Kalau controller landfill seminggu kita tumpukkan sampah baru kita timbun tanah,” beber Siti Musrikah.

Ia menjelaskan, luas lahan TPA Nenak KM 7 yang masih mungkin untuk digunakan sekitar 3,4 hektar. “Kita memilih mengoptimalkan jalur kanan untuk controller landfill. Yang sebelah kiri untuk menimbun sampah maksimal ketinggian 10 meter, yang ada sekarang baru ketinggian 7 meter. Kita juga akan bangun terasering” terang Siti Musrikah.

Baca Juga:  Bupati Gregorius Lepas Keberangkatan 124 Warga Sintang Tunaikan Ibadah Umrah

“Tumpukan ini sampah bisa dikurangi di masa yang akan datang, jika kita memiliki mesin penghancur atau insinerator. Kami akan segera memulai pekerjaan supaya ada hasilnya,” katanya. (FikA/*)

1782387829625
Example 120x600
Example 728x250