
EDITORIAL.ID – Isu mengenai hukum “lese majeste” kembali menjadi sorotan global. Sebagai salah satu hukum paling ketat di dunia yang mengatur tentang penghinaan terhadap institusi kerajaan.
Aturan ini memicu perdebatan panjang antara penegakan kedaulatan negara dan perlindungan kebebasan berpendapat.
Lantas, apa sebenarnya hukum lese majeste itu? Bagaimana penerapannya di Thailand, dan negara mana saja yang masih memberlakukan aturan serupa?
Apa Itu Hukum Lese Majeste?
Secara bahasa, istilah lese majeste berasal dari bahasa Prancis kuno yang berakar dari bahasa Latin, laesa maiestas, yang berarti “cedera terhadap keagungan” atau pelanggaran terhadap martabat raja/penguasa.
Pada abad pertengahan, hukum ini dirancang untuk melindungi raja atau ratu dari segala bentuk fitnah, penghinaan, ataupun ancaman yang dapat meruntuhkan legitimasi takhta. Di era modern, hukum ini bertransformasi menjadi undang-undang pidana khusus di beberapa negara yang masih menganut sistem monarki.
Thailand: Pemilik Hukum Lese Majeste Paling Ketat di Dunia
Ketika berbicara tentang lese majeste, Thailand adalah negara yang paling sering diasosiasikan dengan hukum ini. Di Negeri Gajah Putih, aturan ini termaktub dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Thailand.
1. Bagaimana Penerapannya?
Pasal 112 menyatakan bahwa siapapun yang memfitnah, menghina, atau mengancam Raja, Ratu, Pewaris Takhta, atau Wali Raja akan dijatuhi hukuman penjara.
2. Ancaman Hukuman yang Drastis
Seseorang yang terbukti melanggar Pasal 112 dapat dijatuhi hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun untuk setiap dakwaan. Jika seseorang melakukan beberapa pelanggaran (misalnya mengunggah beberapa konten kritikan di media sosial), hukumannya bisa diakumulasikan hingga puluhan tahun.
3. Sifat Hukum yang Absolut
Salah satu poin paling kontroversial dari Pasal 112 di Thailand adalah siapa saja bisa mengajukan keluhan atau melaporkan dugaan pelanggaran, bukan hanya pihak kerajaan. Hal ini membuat kritikus menilai pasal tersebut rentan digunakan sebagai alat politik untuk membungkam oposisi.
Penerapan Lese Majeste di Negara Lain
Meski Thailand adalah yang paling ketat, hukum perlindungan terhadap kepala negara atau simbol monarki juga eksis di beberapa belahan dunia lain, dengan kadar ketegasan yang berbeda-beda:
1. Arab Saudi dan Negara Teluk
Di Arab Saudi, mengkritik raja atau keluarga kerajaan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap keamanan negara. Hukumannya bisa berupa hukuman penjara jangka panjang, cambuk, hingga denda yang sangat besar. Aturan serupa juga berlaku di beberapa negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) seperti Oman dan Kuwait.
2. Maroko
Di bawah konstitusi Maroko, pribadi Raja adalah suci dan tidak boleh diganggu gugat. Menghina Raja atau keluarga kerajaan lewat media cetak maupun digital dapat berujung pada hukuman penjara beberapa tahun.
3. Spanyol dan Belanda (Eropa)
Di Eropa, beberapa monarki konstitusional masih memiliki hukum sejenis di atas kertas, meski penegakannya jauh lebih longgar:
Spanyol: Memiliki undang-undang yang melarang penghinaan terhadap mahkota (delitos contra la Corona). Beberapa seniman dan aktivis lokal pernah terjerat hukum ini karena karya atau lirik lagu yang dianggap menghina raja.
Belanda: Pernah memiliki undang-undang Majesteitsschennis. Namun, pada tahun 2020, Belanda resmi melonggarkan aturan ini, menurunkan statusnya menjadi penghinaan biasa terhadap pejabat publik dengan hukuman yang jauh lebih ringan.
Perspektif Hak Asasi Manusia
PBB dan berbagai organisasi hak asasi manusia internasional, seperti Amnesty International, terus mendesak negara-negara yang masih menerapkan lese majeste untuk mereformasi atau menghapuskan hukum tersebut.
”Hukum pidana yang menjatuhkan sanksi atas penghinaan terhadap kepala negara atau tokoh publik tidak sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional mengenai kebebasan berekspresi,” demikian pernyataan berulang dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR).
Di satu sisi, para pendukung hukum ini menilai bahwa menjaga kehormatan institusi kerajaan adalah kunci stabilitas nasional dan penghormatan terhadap budaya serta identitas bangsa. Di sisi lain, arus modernisasi dan tuntutan transparansi terus menantang relevansi hukum warisan masa lalu ini di abad ke-21. (FikA*)













