Example floating
Example floating
1001274107-clean

Bobol Ruang Kepala Sekolah SDN 14 Mempawah Hilir, Karyawan Swasta Diringkus Polisi

TheEditorial
theeditorial
Example 468x60
A-AA+A++

EDITORIAL.ID – Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di SDN 14 Mempawah Hilir, Jalan Raden Patih Gumentar, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir. Seorang pria bernama Lie Tji Min (42 tahun) ditangkap polisi pada Sabtu (18/07/2026) karena diduga menjadi pelaku pembobolan sekolah tersebut.

​Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui oleh pelapor berinisial MJ pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat tiba di sekolah untuk bekerja, pelapor mendapati jendela bagian belakang ruangan Kepala Sekolah telah terbuka dalam kondisi dibobol.

1782873990579

​Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang inventaris sekolah raib, yakni 5 unit kipas angin gantung merek Maspion dan 1 unit sound system merek Bare Tone berwarna hitam. Atas kejadian tersebut, pihak sekolah segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

​Kapolres Mempawah melalui Unit Jatanras Satreskrim menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (18/07/2026) terkait seseorang yang hendak menjual kipas angin gantung dengan ciri-ciri yang identik dengan barang milik SDN 14 Mempawah Hilir yang hilang.

Baca Juga:  Bupati Pemalang Resmi Gabung Geng Tikus Got Gorong-gorong

​“Setelah menerima informasi, anggota Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan bukti yang cukup bahwa barang tersebut memang milik sekolah yang dilaporkan hilang. Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujar petugas di lapangan.

​Saat diinterogasi, pelaku yang merupakan karyawan swasta dan tinggal di Jalan Raden Patih Gumentar, Desa Pasir, ini mengakui perbuatannya. Ia mengakui telah membobol ruangan kepala sekolah dan mengambil barang-barang inventaris tersebut.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 5 unit kipas angin gantung dan 1 unit sound system telah diamankan di Polres Mempawah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 477 UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

​Pihak Satreskrim Polres Mempawah saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk melimpahkan kasus ini ke tahap selanjutnya. (FikA)

1782387829625
Example 120x600
Example 728x250