
EDITORIAL.ID – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala membuka dan memberikan pengarahan pada pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Peran Pemerintah Kabupaten dalam Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang, pada Selasa 14 Juli 2026.
FGD tersebut diselenggarakan oleh Badan Registrasi Wilayah Adat Kalimantan Barat dan diikuti oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, Ormas, KPH Sintang Timur, Sintang Utara, dan Melawi.
Bupati Gregorius menyampaikan ingin mendapatkan gambaran seperti apa pengelolaan hutan adat di masa yang akan datang.
“Saya juga ingin tahu ketika hutan adat disahkan, perlakuannya seperti apa? Menetapkan lokus hutan adatnya tidak susah. Hanya saja pertanggungjawabannya yang akan seperti apa,” kataya.
“Saya harus mampu menjelaskan dengan masyarakat di sekitar hutan adat, apa keuntungan bagi mereka jika ditetapkan. Mungkin seperti karbon ini ekonomi hijau. Tetapi penjelasannya harus sederhana supaya masyarakat paham,” terang Gregorius.
Lebih lanjut ia berharap, dari diskusi hari ini ada informasi yang diperoleh. Gregorius tidak mau juga salah dalam menetapkan hutan adat ini. Saya ingin hutan itu terjaga dan ada proses ekonomi yang bisa berjalan di sana.
“Saya berharap penetapan lokasi hutan adat tidak prematur dan disiapkan dengan baik. Sehingga tidak ada masalah dikemudian hari,” harap Gregorius.
Ia juga berharap ada dukungan program dari pemerintah pusat untuk pemberdayaan bagi masyarakat di sekitar hutan adat yang akan ditetapkan.
“Seperti pembagian bibit sesuai potensi yang ada di sekitar hutan adat,” kata Gregorius. (FikA/*)














