
EDITORIAL.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Dilansir laman CNN Indonesia, pada sidang putusan yang berlangsung pada Selasa (30/06/2026), Nadiem dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” sampai ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan tersebut.
Ketentuan Uang Pengganti dan Pertimbangan Hakim
Selain pidana pokok, Nadiem dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar. Hakim menetapkan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa aspek, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.
° Hal memberatkan: Tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis.
° Hal meringankan: Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.
Dissenting Opinion dan Perbandingan Tuntutan
Terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, yang menilai bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti dan mengusulkan agar Nadiem dibebaskan dari segala dakwaan.
Vonis 10 tahun ini tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebelumnya, yakni 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar (subsider 190 hari kurungan), serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun terkait harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah. (FikA)















