
EDITORIAL.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 94 Bersatu Cabang Sanggau menggelar sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, Senin (30/06/2026). Sosialisasi tersebut diberikan kepada masyarakat yang tidak memiliki biaya namun tetap mendapatkan haknya memperoleh keadilan saat menjalani proses hukum.
“Tadi kami dari LBH 94 Bersatu menggelar sosialisasi di Kelurahan Beringin yang dihadiri perwakilan RT dan posbakumdes, sebelumnya di kelurahan lain juga sudah kami lakukan sosialisasi yang sama,” kata Ketua Pimpinan Pusat LBH 94 Bersatu, Munawar Rahim kepada wartawan usai menyampaikan sosialisasi.
Munawar, sapaan akrabnya menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat soal mekanisme permohonan atau gugatan.
“Bagi masyarakat yang kurang mampu nanti akan diberikan advis dan penanganan gratis dan akan dibantu dalam hal pembuatan dokumen permohonan dan gugatan sesuai dengan permasalahan yang dihadapinya,” ujar dia.
Setelah permohonan atau gugatan selesai dibuat, lanjut Munawar, maka harus didaftarkan di PTSP Pengadilan untuk diproses lebih lanjut.
“Kami dari LBH 94 Bersatu Cabang Sanggau siap membantu masyarakat yang kurang mampu dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Tentunya dengan mengedepankan keadilan restoratif atau restoratif justice,” terangnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, dipersilakan datang ke kantor LBH 94 Bersatu Cabang Sanggau beralamat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas atau simpang Pancur Aji Sanggau.
“Atau bisa juga menghubungi nomor telepon 089676244019,” pungkasnya. (Iin)













