
EDITORIAL.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan reorganisasi besar-besaran dengan meresmikan pembentukan empat kepolisian resor (polres) baru tipe D, serta meningkatkan status delapan polres menjadi kepolisian resor kota (polresta).
Langkah strategis ini diproyeksikan untuk mempercepat transformasi layanan kepolisian agar lebih responsif terhadap dinamika keamanan, pertumbuhan ekonomi, dan kepadatan penduduk yang pesat di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam rangkaian Surat Telegram Kapolri nomor ST/1335/VI/KEP./2026 hingga ST/1341/VI/KEP./2026 yang diterbitkan pada Kamis (25/06/2026). Pihak Mabes Polri melalui divisi humas kemudian mengonfirmasi dan mempublikasikan keputusan tersebut kepada publik pada Jumat (26/06/2026).
Adapun rincian penataan struktur wilayah hukum baru tersebut meliputi:
4 Polres Tipe D Baru yang Dibentuk:
- Kabupaten Padang Lawas Utara (Polda Sumatera Utara)
- Kabupaten Sumba Tengah (Polda Nusa Tenggara Timur)
- Kabupaten Konawe Kepulauan (Polda Sulawesi Tenggara)
- Kabupaten Banggai Laut (Polda Sulawesi Tengah)
8 Polres yang Naik Status Menjadi Polresta:
- Polresta Karawang (Polda Jawa Barat)
- Polresta Batang (Polda Jawa Tengah)
- Polresta Klaten (Polda Jawa Tengah)
- Polresta Tuban (Polda Jawa Timur)
- Polresta Sumenep (Polda Jawa Timur)
- Polresta Gowa (Polda Sulawesi Selatan)
- Polresta Banggai (Polda Sulawesi Tengah)
- Polresta Lombok Tengah (Polda Nusa Tenggara Barat)
Pembentukan Polresta Khusus Kawasan IKN
Selain penguatan di 12 wilayah tersebut, Kapolri juga membentuk 1 Polresta baru khusus di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Surat Telegram Nomor ST/1336/VI/KEP./2026. Jabatan Kapolresta Kawasan IKN yang pertama ini resmi dipercayakan kepada AKBP Supriyanto. (FikA)















