
EDITORIAL.ID – Tim Alap-Alap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua pria berinisial A dan H diamankan saat melintas di Jalan Raya Daeng Menambon, RT 004/RW 002, Desa Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (23/07/2026) sekitar pukul 19.05 WIB.
Kasat Narkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan Tim Alap-Alap Satresnarkoba terhadap kedua terduga yang telah menjadi target operasi.
“Tim melakukan penyelidikan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Saat keduanya melintas menggunakan sepeda motor, petugas melakukan pembuntutan dan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Agus Trimarsono, Jumat (24/07/2026).
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RW setempat. Dari tangan salah seorang terduga, petugas menemukan satu klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan satu klip plastik berisi satu butir pil berwarna merah muda yang diduga pil ekstasi.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 2,96 gram serta satu butir pil ekstasi seberat bruto 0,52 gram. Kedua terduga mengakui barang tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari wilayah Pontianak,” ungkapnya.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam merek Samsung, satu plastik kecil transparan berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT bernomor polisi KB 3410 BS yang digunakan kedua terduga saat diamankan.
Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua terduga kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Dan/*)















