
EDITORIAL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Penetapan ini menjadikan Lalu sebagai tersangka ketujuh dalam skandal yang mengguncang lembaga tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penetapan tersebut di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (02/07/2026).
”Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief seperti dikutip dari BBC News Indonesia.
Modus Pengaturan Harga Food Tray (Ompreng)
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memiliki peran krusial dalam memanipulasi pengadaan alat makan atau food tray. Syarief menjelaskan, bahwa Lalu mengarahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk membentuk perusahaan sebagai sarana penyaluran barang kepada mitra.
”Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” jelasnya.
Lebih lanjut, penyidik menduga harga food tray tersebut telah diatur sedemikian rupa dengan memasukkan unsur keuntungan pribadi sebagai syarat kelancaran bisnis bagi para mitra.
”Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian untuk Saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ungkap Syarief.
Penahanan Tersangka
Guna kepentingan penyidikan, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka lainnya, yakni:
- Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
- Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
- Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
- Asep Yusuf Somantri (AYS) (Pihak Swasta)
- Andri Mulyono (AM) (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
- Glory Harimas Sihombing (GHS) (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review)
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan petinggi Badan Gizi Nasional dalam dugaan manipulasi tata kelola pengadaan barang yang menjadi tulang punggung program strategis pemerintah tersebut. (FikA)














