Example floating
Example floating
1001277744-clean

Tim Alap-Alap Polres Mempawah Tangkap Pria Pembawa Sabu dan Pil Ekstasi

TheEditorial
theeditorial
Penangkapan pelaku kejahatan. (Foto: Ilustrasi/SinPo.id/Pixabay/Istimewa)
Example 468x60
A-AA+A++

EDITORIAL.ID – Tim Alap-Alap Satresnarkoba Polres Mempawah menangkap seorang pria berinisial B setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, pada Rabu (22/07/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Ilyas Bedul, RT 006/RW 003, Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

1782873990579

Kasat Narkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan tim opsnal pihaknya berdasarkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dengan target operasi terhadap pelaku.

“Tim opsnal melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi yang telah dipetakan. Saat target melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio 125, petugas melakukan pembuntutan sebelum akhirnya menghentikan kendaraan tersebut,” ujar AKP Agus, Kamis (23/07/2026).

Saat proses penghentian, salah seorang anggota tim melihat pelaku membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan.

Petugas kemudian memanggil Ketua RW setempat untuk menyaksikan proses pemeriksaan terhadap barang yang dibuang tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket sabu serta beberapa butir dan pecahan pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya dan sengaja dibuang saat akan diberhentikan oleh petugas,” jelasnya.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad sebagai Tersangka Ketujuh Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

AKP Agus mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu klip plastik berisi sabu seberat bruto 10,33 gram, dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,20 gram, serta pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 0,19 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah plastik klip, satu unit telepon genggam merek Vivo, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 yang digunakan pelaku.

“Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan ke Mapolres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal II ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (FikA)

1782387829625
Example 120x600
Example 728x250