Example floating
Example floating
1001274107-clean

Korupsi, Pemkab Sanggau Pecat Satu Orang PPPK

TheEditorial
theeditorial
Kabid Mutasi, Promosi dan Pembinaan ASN, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sanggau, Benediktus Hendro. (Foto: Istimewa)
Example 468x60
A-AA+A++

EDITORIAL.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau secara resmi memecat seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisal PDIW. Pemecatan tersebut dilakukan usai perkara korupsi anggaran desa yang menjeratnya berstatus inkracht di pengadilan.

Demikian hal itu disampaikan Kabid Mutasi, Promosi dan Pembinaan ASN, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sanggau, Benediktus Hendro, Senin (27/07/2026).

1782873990579

Benediktus menegaskan, PDIW diberhentikan secara tidak hormat bukan karena jabatannya sebagai guru, namun selaku kepala urusan keuangan di salah satu desa di Kecamatan Tayan Hilir.

“PDIW terlibat kasus korupsi dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Benediktus.

Dirinya menegaskan, kalau pemecatan terhadap PDIW dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Benediktus menyebut, terungkapnya kasus PDIW ini juga mengisyaratkan masih ada PPPK yang rangkap kerja di tempat lain.

“Mungkin sekarang masih ada, ASN yang merangkap kerja di kantor desa atau sektor lainnya. Dan kita pasti akan menindaklanjuti kalau ada laporan yang masuk soal rangkap jabatan ASN ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Tawarkan Solusi Jangka Pendek, Wabup Susana Minta Diskresi PLN

Kendati demikian, Benediktus mengakui cukup sulit melakukan pelacakan terhadap ASN yang rangkap kerja, lantaran jumlah ASN Kabupaten Sanggau yang saat ini melebihi 8 ribuan orang.

“Tapi sepanjang ada laporan dan aduan tentang ASN kita dari masyarakat, tentu kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” katanya. (KiA)

1782387829625
Example 120x600
Example 728x250