
EDITORIAL.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau secara resmi memecat seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisal PDIW. Pemecatan tersebut dilakukan usai perkara korupsi anggaran desa yang menjeratnya berstatus inkracht di pengadilan.
Demikian hal itu disampaikan Kabid Mutasi, Promosi dan Pembinaan ASN, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sanggau, Benediktus Hendro, Senin (27/07/2026).
Benediktus menegaskan, PDIW diberhentikan secara tidak hormat bukan karena jabatannya sebagai guru, namun selaku kepala urusan keuangan di salah satu desa di Kecamatan Tayan Hilir.
“PDIW terlibat kasus korupsi dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Benediktus.
Dirinya menegaskan, kalau pemecatan terhadap PDIW dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Benediktus menyebut, terungkapnya kasus PDIW ini juga mengisyaratkan masih ada PPPK yang rangkap kerja di tempat lain.
“Mungkin sekarang masih ada, ASN yang merangkap kerja di kantor desa atau sektor lainnya. Dan kita pasti akan menindaklanjuti kalau ada laporan yang masuk soal rangkap jabatan ASN ini,” tegasnya.
Kendati demikian, Benediktus mengakui cukup sulit melakukan pelacakan terhadap ASN yang rangkap kerja, lantaran jumlah ASN Kabupaten Sanggau yang saat ini melebihi 8 ribuan orang.
“Tapi sepanjang ada laporan dan aduan tentang ASN kita dari masyarakat, tentu kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” katanya. (KiA)















